Minggu, 20 Desember 2020

REGISTRASI KEPABEANAN OSS

 

REGISTRASI KEPABEANAN OSS

 

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Akses Kepabeanan adalah Akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Akses kepabeanan diperlukan oleh pengguna jasa yang melakukan aktivitas atau kegiatan di bidang impor dan ekspor.

 

Tujuan Registrasi Kepabeanan

1.     Untuk mendapatkan NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

2.     Agar bisa memiliki akses ke sistem kepabeanan dan cukai yang disediakan untuk kegiatan operasional kepabeanan dan cukai.

3.     Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.

 

Ketentuan dan Peraturan yang mengatur registrasi kepabeanan adalah :

1.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 219/PMK.04/2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

2.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

 

Jenis-jenis Akses Kepabeanan :

a.      Importir

b.     Eksportir

c.      Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

d.     Pengangkut

e.      Pengusaha dalam FTZ

f.        Pengusaha Jasa Titipan (PJT)

g.      Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

h.     Penyelenggara / Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPBB

i.        Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

 

Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#izinkomersial

#izinoss

#izinkonersialpirt

#pirtoss

#jasaurusizinkomersial

#jasaurusizinusaha

#niboss

#izinpirtoss

#ossjakarta

#nomorindukberusaha

#registrasikepabeanan

#apiu

#apip

IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS

 

IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Apa sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?

 

Bagi anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24 Tahun 2018.

 

More Inf

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#izinkomersial

#izinoss

#izinkonersialpirt

#pirtoss

#jasaurusizinkomersial

#jasaurusizinusaha

#niboss

#izinpirtoss

#ossjakarta

#nomorindukberusaha

#perizinanoss

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

 

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.

 

Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan

usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:

1.     Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS

 

2.     Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.

 

3.     Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

PERIZINAN SLF OSS

 

PERIZINAN SLF OSS

 

Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Di mana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.

 

Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

 

1.     Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;

2.     Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;

3.     Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

 

Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

 

Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.

 

Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#perizinanslf

#perizinanslfoss

#sertifikatlaikfungsi

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

IZIN TOKO OBAT OSS

 

IZIN TOKO OBAT OSS

 

Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.

 

Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.

 

Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak

terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

 

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa :

a.      Peringatan;

b.     Notifikasi pembatalan perizinan berusaha;

c.      Penghentian sementara kegiatan berusaha;

d.     Pengenaan denda administratif; dan/atau

e.      Pencabutan Perizinan Berusaha.

 

Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai berikut :

a.      STRTTK;

b.     Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;

c.      Denah bangunan;

d.     Daftar sarana dan prasarana; dan

e.      Berita acara pemeriksaan.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#izintokoobat

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

Selasa, 15 Desember 2020

IZIN LINGKUNGAN OSS

 

IZIN LINGKUNGAN OSS

 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.

 

Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan

usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:

1.     Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS

 

2.     Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.

 

3.     Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS

 

URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS

 

Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).

 

IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha.

 

Syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

 

Anda punya usaha perseorangan ? Mau urus izin usaha dengan mudah dan tanpa ribet ? Segera konsultasikan kepada kami kebutuhan usaha anda.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan