Minggu, 31 Januari 2021

IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS

 

IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS

 

Kegiatan perdagangan berupa transaksi barang ataupun jasa merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik yang dilakukan melalui jual-beli, sewa beli, maupun sewa menyewa. Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum, kamu wajib mengantongi izin di bidang perdagangan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Sejak berlakunya PP 24/2018 (“PP tentang OSS”), proses pengajuan perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan—sebelumnya dikenal dengan SIUP– dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS proses pengajuannya menjadi lebih sederhana. Selain karena dilakukan secara elektronik, OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha.

 

Pengajuan izin usaha perdagangan melalui dimulai dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perusahaan non-perorangan seperti yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) harus memasukan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran ditambah dengan data lainnya (Pasal 22 PP tentang OSS). Selanjutnya, Pasal 84 dan Pasal 85 PP tentang OSS mengatur mengenai persyaratan dan penahapan untuk memperoleh izin usaha dan komersial. Dan baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

IZIN GUDANG OSS

 

IZIN GUDANG OSS

 

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

 

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

 

Gudang diklasifikasikan berdasarkan luas gudang sebagai berikut :

 

1.     Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2;

2.     Gudang Menengah dengan luas diatas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2; dan

3.     Gudang Besar dengan luas diatas 10.000 m2.

 

Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.

 

Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang.

 

Pemilik, pengelola dan/ atau penyewa gudang wajib menyampaikan laporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang, apabila jumlah barang disimpan :

 

1.     di gudang kecil dengan jumlah lebih 50% dari kapasitas gudang;

2.     di gudang menengah dengan jumlah lebih 40% dari kapasitas gudang;

3.     di gudang besar dengan jumlah lebih 30% dari kapasitas gudang;

 

Pelaporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang disampaikan kepada Dinas Kabupaten yang membidangi perdagagan pada tanggal 15 setiap bulan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

IZIN USAHA DI OSS

 

IZIN USAHA DI OSS

 

Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara. Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Fungsi NIB

 

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

IZIN LOKASI DI OSS

 

IZIN LOKASI DI OSS

 

zin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

 

Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.

 

Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):

1.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.     Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;

3.     Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;

4.     Proposal rencana kegiatan usaha;  

5.     Surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

CARA MENDAPATKAN NIB MELALUI OSS

 

CARA MENDAPATKAN NIB MELALUI OSS

 

Nomor Induk Berusahaan merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). Ini adalah gerbang satu-satunya untuk para pelaku usaha di Indonesia mengajukan izin bisnis yang mereka miliki. Baik pemilik usaha besar maupun kecil, produk ataupun jasa, semuanya harus mendapatkan NIB melalui OSS.

 

Cara mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Para pelaku usaha  dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Senin, 25 Januari 2021

IZIN ANGKUTAN BARANG OSS

 

IZIN ANGKUTAN BARANG OSS

 

Menurut Permen Perhubungan NO PM 24 Tahun 2020 tentang integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik sektor perhubungan. Menjelaskan bahwa pelayanan perizinan berusaha sektor perhubungan dilaksanakan secara terintegritas dalam bentuk dokumen elektronik melaui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disebut OSS.

 

Menteri perhubungan menerbitkan perizinan berusaha  dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin komersial atau izin operasional melalui sistem OSS setelah menerima notifikasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan integrasi sistem perizinan berusaha dengan Kementerian Perhubungan meliputi penerbitan perizinan berusaha sektor perhubungan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman integrasi aplikasi pada OSS.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS dalam penerbitan izin komersial atau operasional bertindak untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sector perhubungan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

IZIN PRINSIP BKPM OSS

 

IZIN PRINSIP BKPM OSS

 

Izin prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus izin prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Perubahan ini akan mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang saat ini ada sehubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

 

FacebookTweetLinkedInEmail

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Perubahan ini akan mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang saat ini ada sehubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

 

Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda ke depannya.

 

Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

APA ITU IZIN KOMERSIAL ?

 

APA ITU IZIN KOMERSIAL ?

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss